KPK Panggil Wakil Bupati Bengkulu Selatan

30 Mei 2018 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Gusnan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk DIM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).
Selain menjadwalkan pemeriksaan Gusnan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk Dirwan. Para saksi itu yakni, Kadis PUPR Kabupaten Bengkul Selatan, Suhadi; sopir pribadi Suhadi, Hari Julian; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Nusadian Esa Putra; dan Kaur Desa Tungkal I, Nurhadi alias Nuang. Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Bahrensyah.
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dirwan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dirwan diduga menerima fee dari lima proyek infrastruktur jalan di Pemkab Bengkulu Selatan, yakni sebesar Rp 112,5 juta. Akan tetapi, Dirwan diduga baru menerima suap Rp 98 juta.
ADVERTISEMENT
KPK juga menetapkan tersangka untuk istrinya, Hendarti; Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, dan Juhari selaku pihak kontraktor. Uang yang diterima Dirwan, diduga berasal dari Juhari, yang telah menjadi mitra Pemkab Bengkulu Selatan sejak 2017.
Adapun penerimaan uang dilakukan secara dua tahap dalam bentuk tunai dan transfer. Yakni, pada 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta, dan 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 Mei 2018.
Barang bukti OTT Bengkulu Selatan.  (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bengkulu Selatan. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.