news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB Abdul Gofur

3 Februari 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB, Abdul Gofur.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk HA (Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikrim, dalam keterangannya, Senin (3/2).
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Abdul Gofur. Sebelumnya pada 25 November 2019 dan 28 Januari 2020, Abdul Gofur sudah pernah dipanggil. Namun ia mangkir.
Selain Abdul Gofur, seorang karyawan swasta bernama Muhamad Bushairi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.
Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya terkait kasus ini, sejumlah elite di PKB telah diperiksa KPK. Beberapa di antaranya adalah Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini, hingga Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan para politikus PKB itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Terkait ini, Cak Imin ketika usai diperiksa KPK membantah adanya aliran dana tersebut.
"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin, Rabu (29/1).
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015. Belum diketahui apakah ada kaitannya suap Hong Artha kepada sejumlah elite PKB.
ADVERTISEMENT
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.