KPK Panggil Wakil Rektor, Guru Besar, hingga Dosen Unsoed

KPK menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Banyumas pada Selasa (15/9).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya oleh penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa bari di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada wartawan (15/9).
Para saksi yang diperiksa itu mulai dari wakil rektor, guru besar, hingga dosen. Berikut daftarnya:
Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I)
Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc. selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
Prof. Dr. Nana Sutikna, M.Hum. selaku Guru Besar (Profesor) di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Weda Kupita , SH.MH selaku Dosen Fakultas Hukum Unsoed
dr. Untung Gunarto selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Unsoed
Perkara Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri periode 2025-2026.
KPK menemukan sejumlah modus, mulai dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan dan jual-beli kursi. Dari sekitar 245 kuota jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta, saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta dokumen dan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum berkomentar mengenai perkara tersebut.
