KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, Sebagai Tersangka Suap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (25/9).
Ini merupakan panggilan kesekian kali bagi Zulkifli sebagai tersangka. Namun dari beberapa panggilan itu, Zulkifli belum ditahan. Ia pun telah dicegah ke luar negeri terhitung 3 Mei 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Adapun dalam kasusnya, Zulkifli diduga telah menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, senilai Rp 550 juta. Suap itu diduga diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai .
KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang November 2017 dan Januari 2018.
ADVERTISEMENT