KPK Panggil WN India Terkait Kasus Rita Widyasari
·waktu baca 2 menit

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp J. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (9/10).
"Betul, orang India," ungkap dia.
Sankalp bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Belum diketahui keterkaitannya dalam kasus tersebut. Belum ada tanggapan atau komentar juga dari Sankalp mengenai panggilan pemeriksaan tersebut.
Budi juga belum membeberkan lebih lanjut materi yang ingin digali penyidik dari keterangan WN India tersebut.
Kasus Rita Widyasari
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno hingga Ahmad Ali yang saat itu masih jadi politisi NasDem. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.
