KPK Panggil Zumi Zola Terkait Suap Massal 'Ketok Palu' DPRD Jambi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Zumi Zola memenuhi panggilan KPK sbg tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola memenuhi panggilan KPK sbg tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan tindak pidana suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Dalam pengembangan perkara ini, 28 mantan Anggota DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zumi Zola dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia juga terjerat dalam kasus yang sama, tetapi sudah menjalani hukuman dan kini bebas bersyarat.

Terkait pemanggilan Zumi Zola ini, Ali tak membeberkan materi apa saja yang akan digali oleh penyidik. Dia hanya menyebut bahwa Zumi Zola akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (27/9).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Zumi Zola Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Di hari yang sama, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Berikut daftar saksinya:

  • Varial Adhi Putra selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;

  • Hendri Eriadi selaku Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi;

  • Dody Irawan selaku Mantan Kepala Dinas PU Jambi/ Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi;

  • Edi Damhuri selaku PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi;

  • Edy Fernando selaku Kabid. Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi (Mantan Kabid Sumber Daya Air);

  • Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada;

  • Basri selaku Staf Logistik PT. Athar Graha Persada;

  • Veri Aswandi selaku swasta;

  • RD Sendhy Hefria Wijaya selaku Karyawan Swasta di PT Athar Graha Persada.

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Zumi Zola. Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Adapun tersangka dari kalangan anggota DPRD ini bukan yang pertama kali dijerat oleh KPK. Sebelumnya, 17 eks DPRD Jambi juga sudah dijerat tersangka dan perkaranya sudah inkrah di pengadilan. Mereka terbukti menerima suap hingga ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan di kasus 17 eks DPRD Jambi, terungkap bahwa 28 tersangka yang saat ini dijerat turut menerima suap dari Zumi Zola. Nilainya beragam, mulai dari Rp 100 hingga Rp 400 juta.

Zumi Zola telah terbukti memberi suap 'ketok palu' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Nilainya mencapai Rp 16,490 miliar.

Dia dihukum 6 tahun penjara atas perbuatannya. Zumi Zola ditahan sejak April 2018, dan kini telah bebas bersyarat per 6 September dari Lapas Sukamiskin.

Hukuman tersebut bukan hanya terkait suap, tetapi juga penerimaan gratifikasi selama menjabat Gubernur Jambi.