KPK Pantau Sidang SYL, Bidik soal Permintaan Uang WTP BPK Kementan

8 Mei 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memantau segala yang terungkap dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Termasuk soal keterangan saksi yang mengungkap adanya permintaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk WTP Kementan.
ADVERTISEMENT
“Fakta-fakta yang kemudian terungkap dalam persidangan itu, kan, ada beberapa yang temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu (8/5).
Ali mengatakan, pihaknya masih terus mengikuti proses persidangan. Dia juga tak menutup kemungkinan memanggil nama-nama auditor yang disebut meminta uang bayaran predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.
“Sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang,” imbuh Ali.
Pada persidangan lanjutan SYL hari ini, salah satu saksi membeberkan bahwa ada seorang auditor BPK bernama Victor yang meminta uang Rp 12 miliar untuk WTP Kementan.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hal tersebut diutarakan Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, saat menjadi saksi dalam persidangan SYL dkk.
Dalam keterangannya, Hermanto menyebut ada auditor BPK bernama Victor yang meminta uang sebagai imbal predikat WTP Kementan. Permintaan totalnya Rp 12 miliar untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022-2023.
Yang didengar Hermanto, permintaan uang itu dipenuhi. Namun, tidak sepenuhnya Rp 12 miliar.
“Pada saat itu belum ada kejelasan. Akhirnya apakah sepengetahuan saksi dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian atau bagaimana yang saksi tahu?” tanya jaksa.
“Ndak, kita tidak penuhi. Yang saya dengar mungkin kalau ndak salah sekitar Rp 5 M atau berapa, gitu. Yang saya dengar, ya,” kata Hermanto.
ADVERTISEMENT
Hermanto juga menjelaskan, bahwa awalnya Victor meminta Rp 10 miliar. Tapi lalu dinaikkan jadi Rp 12 miliar karena dianggap terlalu sedikit.