KPK Pastikan Tahan Sahbirin Noor: Kecuali Tak Memungkinkan, Koma di RS

9 Oktober 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu. Dalam kasus tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Namun, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10) kemarin, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. Padahal, politikus Golkar itu termasuk salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.
"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK. "Ditunggu saja," imbuh dia.
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Penjelasan KPK Belum Tahan Sahbirin

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal Sahbirin Noor yang tidak ikut diamankan dalam OTT. Asep memaparkan, bahwa dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.
"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, mengikuti, ya mengikuti," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10).
"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad. Ahmad ini orang kepercayaan Sahbirin.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," kata dia.
"Termasuk tadi yang 17 orang di awal ya, yang diamankan di awal itu dulu, karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah, uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini, nah itu," jelasnya.
Meski demikian, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan pihak lainnya.
"Nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini gitu," ucap Asep.
ADVERTISEMENT
"[Sahbirin] sudah [tersangka], maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," sambungnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menyinggung terkait proses penahanan terhadap Sahbirin.
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. hanya soal prosedur," kata Ghufron.

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Adapun dalam OTT ini, total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Tersangka penerima:
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.