KPK Pecat Petugas Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan
·waktu baca 2 menit

KPK memecat pegawai berinisial M yang terbukti melanggar kode etik. Petugas rutan itu melecehkan istri tahanan.
Pemecatan tersebut dibenarkan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris. "Ya, sudah [dipecat]," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
M sebelumnya sudah disidang etik oleh Dewas. Dalam putusannya, Dewas memberi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka. Soal pemecatan diserahkan ke Inspektorat KPK.
Dalam kasus asusila ini, M disebut melanggar ketentuan kewajiban yang dimuat dalam nilai Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas No.03 tahun 2021 tentang Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
M selaku staf pada Cabang Rutan KPK di bagian registrasi tahanan terbukti menggoda istri salah satu tahanan. M juga terbukti kerap menghubungi istri tahanan lewat pesan dan percakapan video WhatsApp dengan memaksa memperlihatkan bagian vital.
M juga dinilai terbukti menemui secara langsung istri tahanan di Tegal. Di sana mereka jalan-jalan, makan, dan nonton bioskop.
Atas fakta-fakta di atas, M dianggap tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. Dan perbuatan menjalin hubungan intens dan tidak lazim dengan istri salah satu tahanan itu bukan saja berdampak pada unit kerja di Cabang Rutan KPK, tetapi juga berdampak pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Perbuatannya juga dinilai menimbulkan dampak negatif pada KPK sebagai lembaga Negara yang menjunjung tinggi integritas.
Atas fakta-fakta dan pertimbangan tersebut, majelis hakim etik menjatuhi sanksi etik kepada M. Putusan Dewas KPK tersebut dibacakan pada 12 April 2023.
Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota. Kini M sudah dipecat dari KPK.
