KPK Pelajari Putusan MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

KPK akan mempelajari putusan majelis Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin divonis bebas dan dinilai tak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Yang jelas KPK menghormati putusan MA. Nanti akan kami pelajari pertimbangan majelis hakim MA sehingga membebaskan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Alex saat dihubungi, Selasa (9/7).
KPK perlu waktu untuk menentukan sikap setelah putusan itu lantaran Syafruddin sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding.
"Karena di pengadilan tingkat I dan tingkat banding SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Apakah MA menilai putusan pengadilan sebelumnya terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum atau bagaimana nanti akan dipelajari dulu," kata Alex.
Dalam putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Syafruddin dinilai terbukti melakukan korupsi dalam menerbitkan SKL BLBI untuk pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim. Tak terima atas putusan tersebut, Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Pada putusan PT DKI, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Merasa hukumannya semakin berat, Syafruddin langsung mengajukan kasasi ke MA, dan kasasinya akhirnya dikabulkan.
