KPK: Pemberi Suap Mardani Maming Sudah Meninggal Dunia

28 Juli 2022 22:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Maming pakai rompi oranye, usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Maming pakai rompi oranye, usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Namun terduga pihak pemberi suap ternyata sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pihak terduga pemberi suap dalam perkara ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Henry Soetio, itu pemberinya, sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (28/7).
Meski demikian, KPK tetap mengusut kasus ini. Sebab, penyidik sudah mendapat cukup bukti untuk menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
Salah satunya ialah bukti transfer maupun pemberian tunai yang diduga suap bagi Mardani Maming. Kader PDIP itu diduga menerima suap yang totalnya Rp 104,3 miliar.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer," ujar Alex.
Penetapan tersangka Mardani Maming usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, KPK juga sudah meminta keterangan adik Henry Soetio. Ia pun mengakui soal pemberian-pemberian uang dari kakaknya itu.
ADVERTISEMENT
"Diakui ada beberapa kali pemberian baik tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti," ungkap Alex.
Bukti-bukti tersebut kemudian dibawa dalam forum gelar perkara. Hasilnya, penanganan perkara menjadi penyidikan dengan menjerat Mardani Maming sebagai tersangka.
"Penyelidik, penyidik, penuntut umum sudah tidak ada keraguan lagi bahwa sudah cukup alat bukti untuk meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Alex.

Suap Izin Tambang

Mardani Maming tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga, pengelolaan dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Alex.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi ialah murni masalah bisnis.
ADVERTISEMENT
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima.