Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPK: Pemborgolan Tahanan Berdasarkan Masukan Masyarakat
2 Januari 2019 14:42 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ada dasar hukumnya baik secara eksternal maupun internal KPK yaitu Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK, dalam amanatnya tahanan harus diborgol," kata Saut saat dihubungi kumparan, Rabu (2/1).
Selain itu, kata Saut, penerapan ini juga mengacu pada standar pengawalan terhadap tahanan berdasarkan keputusan Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri. Bahkan dalam aturan di Baharkam Polri, tahanan harus diborgol dengan kedua tangan di belakang.
"(Keputusan itu menyebut) tahanan harus diborgol di mana ditulis kedua tangan diborgol ke belakang," kata Saut.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan mengapa aturan borgol itu baru dilaksanakan tahun ini meski aturan yang melandasinya telah ada sejak 2012. Menurut Febri, penerapan aturan tersebut pada tahun ini karena adanya sejumlah masukan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan (tahun ini)," ucapnya.
Selain itu, kata dia, penerapan borgol bagi para tahanan itu juga mengacu pada penanganan tahanan oleh institusi penegak hukum lain. Akhirnya karena alasan untuk meningkatkan keamanan dan memberikan efek jera, tahanan KPK mulai tahun ini diborgol ketika keluar dari rutan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," ujar Febri.
Tahanan KPK pertama yang diborgol saat akan menjalani pemeriksaan yakni kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.
ADVERTISEMENT