KPK-Pemprov DKI Sidak ke Pluit: Baywalk Mall Tunggak Pajak Rp 5,4 M

5 Desember 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara ditempeli stiker belum bayar pajak oleh BPRD DKI Jakarta yang disupervisi KPK, Kamis (5/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara ditempeli stiker belum bayar pajak oleh BPRD DKI Jakarta yang disupervisi KPK, Kamis (5/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama KPK melakukan sidak ke sebuah mal di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sebelumnya sidak dilakukan di kawasan Penjaringan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidak ke Pluit, tim mendatangi Baywalk Mall. Dari sidak tersebut, BPRD DKI dan KPK menemukan fakta Baywalk Mall belum membayar pajak tahun 2019.
Pantauan kumparan di lokasi, tim sebelumnya berbincang dengan pihak pengelola mal. Namun, tim tak menemukan kejelasan terkait pembayaran pajak. Akhirnya, tim memasang stiker belum membayar pajak di kaca depan mal tersebut.
"Berdasarkan penelitian administrasi ternyata masih ada dua NOP (Nomor Objek Pajak) daripada mal tersebut yang belum terbayarkan hingga saat ini dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 5,4 miliar," kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, di kantornya, Kamis (5/12).
Yuandi mengatakan, pemasangan stiker dilakukan usai tim menginformasikan kepada pengelola mengenai penunggakan pajak. Namun, pemberitahuan itu tak digubris.
ADVERTISEMENT
Menurut Yuandi, pajak Baywalk Mall jatuh tempo pada 16 September 2019 atau kurang lebih 2 bulan lalu.
Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara ditempeli stiker belum bayar pajak oleh BPRD DKI Jakarta yang disupervisi KPK, Kamis (5/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
"Dan kami sudah pasangkan stiker bahwa objek tersebut belum berbayar dan kita harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Sehingga kita bisa buka kembali stiker tersebut," kata dia.
Selain Baywalk Mall, restoran Jepang di mal tersebut juga ditempeli stiker belum bayar pajak. Yuandi menyebut, pajak bulanan yang belum dibayar restoran itu kisaran Rp 90 juta sampai Rp 100 juta per bulan. Restoran tersebut disebut belum bayar pajak selama beberapa bulan.
"Kalau untuk restoran sama halnya kita harapkan juga ada kewajiban setiap bulannya daripada wajib pajak untuk melakukan setoran masak. Dan itu kita harapkan juga dibayarkan secara tertib setiap bulannya," kata Yuandi.
Satu restoran di Baywalk, Pluit, Jakarta Utara, juga ditempeli stiker belum bayar pajak oleh BPRD DKI Jakarta yang disupervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Sementara itu salah satu pengelola kawasan Green Bay Pluit, Pramono, mengatakan akan berkoordinasi terkait pembayaran pajak itu. Ia memastikan Baywalk Mall segera membayar pajak yang ditunggak.
ADVERTISEMENT
"Kami mau koordinasikan secara internal dulu. Dan kalau memang seperti yang disampaikan tadi, katakanlah pelanggaran (belum bayar pajak), kami besok akan segera bayar," kata Pramono di lokasi yang sama.
"Dengan adanya pemberitahuan itu (stiker) saya coba koordinasikan dengan internal. Nanti baru saya sampaikan ke media. Yang pasti, kalau harus segera bayar, besok akan kami bayar," pungkasnya.