Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
KPK: Penanganan Kasus Sumber Waras Belum Bisa Naik Tingkat
2 Februari 2017 3:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2) siang. ACTA meminta KPK untuk menetapkan tersangka dan meningkatkan proses penangangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenai gugatan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih belum bisa melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Kalau memang ditemukan bukti-bukti yang kuat, tentu akan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Febri di kantornya, Rabu (1/2).
Meski demikian, Febri mepersilakan ACTA mengajukan gugatan praperadilan, karena pihaknya belum menghentikan perkara tersebut.
"Gugatan praperadilan, silakan saja. Tapi kita tahu ada batasan tetap tentang apa saja yang jadi ruang lingkup praperadilan. Ditambah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang proses penyidikan dan penetapan tersangka. Yang jelas kita belum menghentikan perkara tersebut," kata Febri.
Dugaan korupsi itu bermula saat KPK melakukan penyelidikan terkait hasil audit BPK DKI atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2014. Menurut BPK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan harga yang lebih mahal daripada seharusnya. Akibatnya, keuangan daerah mengalami kerugian senilai Rp 191 miliar atau 25 persen dari nilai yang dibayarkan.
ADVERTISEMENT