news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Pengelolaan Aset GBK, Kemayoran, hingga TMII Belum Optimal

16 September 2020 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan 'ring road' Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (21/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan 'ring road' Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (21/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 571,5 triliun. Adapun BMN ini seperti Gelora Bung Karno (GBK) hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
ADVERTISEMENT
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Dari data yang dikumpulkan KPK, menunjukkan aset-aset GBK, Kemayoran, hingga TMII yang nilainya fantastis itu belum secara optimal menyumbang pemasukan negara. KPK melakukan pendampingan agar pemasukan terhadap negara bisa optimal.
“KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” katanya.
Sementara, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut. Ia berhadap KPK juga bisa mendampingi sejumlah aset lainnya di bawah kemensetneg.
ADVERTISEMENT
“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional, aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.
Setya membeberkan, per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 T; BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 T; TMII senilai Rp 10,2 T; dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 T.
“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kendala Pengelolaan Aset

Terkait pengelolaan aset itu, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
ADVERTISEMENT
Terkait aset GBK, KPK mengidentifikasi ada empat persoalan, yaitu: Pertama, penetapan status tanah PPK GBK ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama; Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian. Kondisi ini menjadikan pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan.
Lalu ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai; dan, keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.
Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Sedangkan terkait aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan," kata Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha.