KPK: Penggeledahan Rumah Bupati Lingga Terkait Kasus Bupati Kotim

28 November 2019 0:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah pribadi milik Bupati Lingga, Alias Wello, di Tanjungpinang, Kepri, pada Rabu (27/11). Rumah tersebut ditempati istri kedua Wello.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi.
"Penggeledahan Bupati Lingga, salah satu rumah, untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur. Yang bersangkutan (Wello) penah diperiksa untuk mendalami perkara ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (27/11).
Meski demikian, kata Febri, belum diketahui apakah ada barang yang disita dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebelumnya, Ketua RT 3 RW 6 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Khairudin, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah Wello.
Menurutnya, jumlah penyidik yang menggeledah rumah tersebut sebanyak 9 orang.
ADVERTISEMENT
"Ya benar, ada koordinasi ke kita, tadi sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB," ujar Khairudin dilansir 1001 media kumparan, Kepripedia.
Adapun dalam kasusnya, Supian Hadi diduga melakukan korupsi dalam proses pemberian IUP terhadap 3 perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.
Tiga perusahaan yang dibantu Supian yakni PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), serta PT Aries Iron Mining (PT AIM).
Dari penerbitan izin-izin tersebut, KPK menduga negara telah dirugikan senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian hutan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
ADVERTISEMENT
Atas penerbitan izin tersebut, Supian diduga telah menerima uang senilai Rp 500 juta serta dua unit mobil yaitu mobil Toyota Land Cruiser senilai R0 710.000.000 dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000.