KPK: Penyitaan Hp Hasto Kewenangan Penyidik Cari Bukti, Sudah Sesuai Ketentuan

10 Juni 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Youtube/KPK
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Youtube/KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada bentuk penjebakan dalam proses penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun hp, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).
“Artinya, segala prosedur yang memang mestinya dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” tegas dia.
Budi menjelaskan, proses penyitaan hp dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait Harun Masiku. Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan alat komunikasi atau Hp milik Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP itu kemudian menjawab bahwa ponselnya ada di ajudan atau stafnya bernama Kusnadi. Kusnadi kemudian dipanggil lalu dilakukan penggeledahan terhadap tas dan dilakukan penyitaan, dari hp, catatan, hingga agenda.
ADVERTISEMENT
“Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau hp, catatan, dan agenda milik saksi H,” jelas Budi.
Penyitaan tersebut dituangkan dalam berita acara penyitaan. Meskipun, pihak Hasto menyampaikan keberatan dan tidak menandatangani berita acara penyitaan tersebut.