KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI

10 April 2025 12:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Kamis (10/4). Keduanya merupakan mantan Direktur LPEI, yakni Robert Pakpahan dan Hadiyanto.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (10/4).
"Sudah [hadir kedua saksi]," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hadiyanto dan Robert tampak tiba sekitar pukul 09.20 WIB. Keduanya kemudian mulai memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.35 WIB.
Dua orang mantan Direktur LPEI, Robert Pakpahan (dua dari kanan) dan Hadiyanto (kanan), saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi LPEI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Robert terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan dibalut dengan jaket berwarna biru tua. Sementara, Hadiyanto tampak memakai batik dan jaket berwarna hitam.
Keduanya belum berkomentar mengenai perkara yang sedang diusut KPK tersebut maupun terkait pemeriksaan penyidik hari ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dari kelima tersangka itu, KPK telah menahan tiga orang di antaranya, yakni Newin Nugroho, Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Sementara, untuk Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan belum ditahan.
Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini usai sebelumnya KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3) lalu.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
ADVERTISEMENT
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ungkap Budi.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.