KPK Periksa 2 Eks Pejabat Perusahaan BUMN Terkait Kasus Gas, Apa yang Digali?

19 Februari 2025 23:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan BUMN terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) 2017–2021.
ADVERTISEMENT
Dua orang tersebut yakni mantan Dirut PT Pertamina (Persero) bernama Dwi Soetjipto yang menjabat pada periode 2014–2017 dan Elia Massa Manik yang menjabat pada kurun 2017–2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa keduanya didalami oleh penyidik terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar oleh tersangka dalam kasus ini.
"Kita memanggil 2 Direktur Utama itu, kita lihat seperti apa, sih, SOP yang ada, kebijakan yang ada, seperti apa penyimpangan yang disimpanginya, sehingga ini menjadi permasalahan," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).
Asep menyebut, bahwa keterangan dari keduanya diperlukan untuk menggali ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi, kita tanyakan kepada Dirut ini, SOP-nya seperti apa, kemudian juga aturan-aturan seperti apa yang ada, di mana ya aturan tersebut disimpangi oleh si tersangka yang ada di kita," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Itu lebih kepada ke situ untuk mengecek bagaimana prosesnya dalam perkara PGN ini. Kira-kira demikian," imbuh Asep.

Komentar Dwi Soetjipto dan Elia Massa

Dwi Soetjipto dan Elia Massa menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (18/2) kemarin. Setelah diperiksa, Dwi Soetjipto tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya mengaku ditanya penyidik terkait penjualan gas dari PT PGN ke PT Inti Alasindo Energi.
"Saya tadi [ditanya] permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi [PT IAE]," tuturnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Sementara itu, Elia Massa menyebut bahwa dicecar penyidik mengenai subholding penjualan gas.
"Keterangan biasa aja. Mengenai subholding aja," kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan bahwa masa jabatannya di PT Pertamina (Persero) hanya selama kurang lebih 13 bulan.
"Enggak banyak [pertanyaan]. Saya, kan, cuma 13 bulan jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja," ucapnya.
Adapun selain Dwi Soetjipto dan Elia Massa, lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Edwin Hidayat Abdullah dan eks komisaris PT PGN Fajar Harry Sampurno.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK juga belum membeberkan konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
KPK juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus ini. Belum diketahui identitasnya.
ADVERTISEMENT

Tanggapan PGN

PT PGN Tbk menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
ADVERTISEMENT
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.