Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Periksa 2 Politikus PDIP, Cecar soal Pengaturan Lelang & Fee Proyek Jalur KA
4 September 2024 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua politikus PDIP terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub hari ini, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Kedua politikus PDIP tersebut adalah Wasekjen DPP PDIP Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Lasarus.
"Saksi hadir semua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lantas apa yang digali penyidik dari mereka?
"Didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek," beber Tessa.
Belum diketahui pasti kaitan Adhi Dharmo dan Lasarus dalam perkara ini. Mereka pun belum berkomentar atas pemeriksaan tersebut.
Adhi Dharmo sedianya telah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus ini pada Jumat (16/8). Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan ke penyidik.
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut terkait pertemuan antara Hasto dengan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi yang merupakan salah satu tersangka di kasus DJKA ini. Belum diketahui isi pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.