Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa 20 pegawai dan pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan dilakukan terkait proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
"Setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada hari Rabu, 29 Mei 2019, tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam dua hari ini di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Jumat (31/5).
Sebelumnya, pada 29 Mei, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan satu kantor PT Wisata Bahagia di NTB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (27/5), KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie, bersama Yusriansyah selaku Kasie Intel. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan dua WNA yang terjerat kasus hukum izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan 20 saksi selama dua hari itu, penyidik mengklarifikasi sejumlah hal.
"Penyidik mendalami kronologi lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal 2 WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," ucap Febri.