Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah
25 Januari 2023 16:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jatim pada Rabu (25/1). Mereka diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
Salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim yang diperiksa KPK ialah Anwar Sadad. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Ditemui usai pemeriksaan, Anwar mengaku dimintai keterangan terkait tugas pimpinan hingga anggota DPRD dalam penyusunan APBD. Termasuk pengalokasian dana hibah.
"Saya diminta memberikan penjelasan secara detail mengenai proses bagaimana penyusunan APBD Jatim. Dimulai dari bagaimana mekanisme anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, kemudian bagaimana anggota dewan memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita jelaskan semuanya sampai detail," kata Anwar kepada wartawan di kantor BPKP Jatim, Rabu (25/1).
Selain itu, Anwar menjelaskan proses penerimaan aspirasi dari masyarakat kepada DPRD Jatim yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna.
"Kemudian dokumen aspirasi itu dibahas oleh komisi-komisi bersama dengan kita. Lalu dokumen itu diserahkan kepada eksekutif untuk dijadikan sebagai bahan-bahan masukan dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan yang outputnya adalah perencanaan kerja daerah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, ia menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai evaluasi Permendagri hingga lahirnya peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur tentang penjabaran APBD.
"Semua, prosedur itu kita sampaikan apa adanya," ucapnya.
Anwar berharap, rangkaian pemeriksaan ini segera mendapatkan titik terang dan penjelasan terutama kepada masyarakat Jawa Timur.
"Ini adalah persoalan yang memang terjadi dan memang harus ada suatu proses hukum yang kita berharap menjadi pelajaran bersama buat kita semuanya," tandasnya.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Termasuk sejumlah anggota DPRD. Berikut daftar saksinya:
1. Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
2. Hodari, Kepala Desa Robatal
3. Ahmad Firdausi, Camat Robatal
ADVERTISEMENT
4. Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim
5. Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim
6. Muhammad Isa Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim
7. ANdik Fadjar Tjahjono, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022-sekarang)
8. Moh. Holil Affandi, Swasta
9. Kusnadi, Ketua DPRD Prov Jatim
10. Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
11. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
12. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
13. Anggar Ariquint, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
15. Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
ADVERTISEMENT
16. Nininng Lustari Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim
17. Ikmal Putra, Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat Tua Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.