KPK Periksa 64 Kepsek di Riau yang Mundur Massal, Selidiki Dugaan Pemerasan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK turun tangan memeriksa 64 Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pemeriksaan ini terkait dugaan adanya pemerasan yang menyebabkan para kepala sekolah (kepsek) tersebut mundur.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi adanya permintaan keterangan itu. Menurut dia, hal itu bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

Ali menuturkan, kegiatan pemeriksaan para kepala sekolah itu masih pada tahan proses penyelidikan.

"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali, kepada wartawan, Kamis (13/8).

embed from external kumparan

Sebelumnya, para kepsek itu diduga mundur akibat tertekan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu (Inhu), Ibrahim Alimin, membenarkan mundurnya 64 Kepsek secara serentak tersebut.

"Pemkab Inhu belum memberikan keputusan (pengunduran diri) para Kepsek tersebut. Itu (mundur) Kepsek benar adanya," kata Plt Kadisdik Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin kepada media partner kumparan, Selasar Riau, Kamis (17/7).

Sementara, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau yang mengadvokasi perkara ini, Taufik Tanjung, mengatakan para kepsek diperas hingga 3 kali.

Pemerasan pertama diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Rengat pada 2019. Pada permintaan pertama itu, ada 9 kepsek yang memenuhi dengan jumlah uang uang diberikan Rp 65 juta.

Ia menjelaskan, permintaan pertama dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Rengat tahun 2019 silam dan dipenuhi oleh para kepsek. Kemudian di permintaan kedua terjadi pada 29 April 2020 dan oknum jaksa meminta jumlah yang sama.

"Namun, kemudian negosiasi, akhirnya disepakati dibayar Rp 35 juta oleh 6 Kepsek. Jaksa tersebut menunjuk satu koordinator namanya Pak Raja," ungkap Taufik kepada Selasar Riau.

embed from external kumparan

Permintaan ketiga dilayangkan pada Mei 2020. Oknum jaksa memintai uang Rp 35 juta ke kepsek. Akhirnya disepakati masing-masing Kepsek menyetor Rp 15 juta, dan memberikan sebanyak 43 Kepsek.

Terkait adanya isu pemerasan ini, Kejaksaan Tinggi Riau sudah mulai melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah kepsek yang mundur tersebut.

Sedangkan perihal pengunduran para kepsek itu, sudah ditolak. Mereka pun kembali bekerja seperti semula.