KPK Periksa 7 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka

21 Juni 2018 11:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 anggota DPRD Malang. Ketujuh orang itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
"Ketujuh pihak tersebut akan kami periksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/6).
Ketujuh tersangka yang diperiksa yakni Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, dan Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 19 orang sebagai tersangka. Mereka ialah 18 orang dari anggota DPRD Kota Malang serta Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Anton saat ini sedang maju sebagai calon Wali Kota Malang. Kandidat lain calon Wali Kota Malang yang juga anggota DPRD, Yaqud Ananda Gudban, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dalam kasus ini sudah ditahan penyidik KPK.
Cawalkot Malang Moch. Anton usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawalkot Malang Moch. Anton usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Anton diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2017.
ADVERTISEMENT
Kala itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.