Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa 7 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka
21 Juni 2018 11:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ketujuh pihak tersebut akan kami periksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/6).
Ketujuh tersangka yang diperiksa yakni Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, dan Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 19 orang sebagai tersangka. Mereka ialah 18 orang dari anggota DPRD Kota Malang serta Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Anton saat ini sedang maju sebagai calon Wali Kota Malang. Kandidat lain calon Wali Kota Malang yang juga anggota DPRD, Yaqud Ananda Gudban, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dalam kasus ini sudah ditahan penyidik KPK.
Anton diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2017.
ADVERTISEMENT
Kala itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.