KPK Periksa Ade Komarudin Terkait Kasus Setya Novanto

3 Agustus 2017 10:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Komarudin tiba di lokasi sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Komarudin tiba di lokasi sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin alias Akom, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ade merupakan politikus Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
Ade akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Setya Novanto, Ketua DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. "Benar, sebagai saksi untuk SN (Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Nama Ade di kasus e-KTP mencuat setelah disebut oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan.
Waktu itu, 20 April 20017, Drajat bersaksi di sidang kasus e-KTP. Drajat mengaku diminta mengantarkan bungkusan yang diduga berisi uang USD 100 ribu kepada Ade. Uang ini rencananya digunakan Ade bertemu konstituen di Kabupaten Bekasi.
Pada sidang putusan kasus e-KTP, majelis hakim pun menyatakan ada 3 anggota DPR yang turut menerima uang terkait proyek e-KTP. Nama Ade termasuk di dalamnya. Namun, Ade membantah dan mengaku tidak mengatahui adanya aliran duit korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa Ade, KPK berencana memeriksa Aga Khan, advokat. Aga Khan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Markus Nari, kolega Novanto di DPR dan di Golkar, terkait dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.