KPK Periksa Adik Zumi Zola Terkait Temuan Uang di Vila

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Zumi Laza usai diperiksa KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Laza usai diperiksa KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)

KPK telah memeriksa Zumi Laza sebagai saksi untuk dua orang tersangka yakni Gubernur Porvinsi Jambi nonaktif, Zumi Zola dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan. Zumi Laza merupakan adik kandung dari Zumi Zola.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK mendalami pengetahuan Laza terkait temuan sejumlah uang dalam penggeledahan di vila milik Zumi Zola beberapa waktu lalu.

"Penyidik mendalami temuan uang di villa (Zumi Zola) saat penggeledahan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/5).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Zumi Laza terkait dengan dugaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Febri menyatakan, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali keluarga Zumi Zola untuk diperiksa dalam kasus ini.

Beberapa anggota keluarga Zumi sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk di antaranya ialah istri Zumi Zola, Sherrin Taria, dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi (anggota keluarga tersangka) terkait kepemilikan aset-aset tersangka (Zumi Zola)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Jambi. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan sebagai tersangka.

KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

KPK menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meskipun pada pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya di KPK, Zumi membantah hal itu.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.