KPK Periksa Ahok

7 November 2023 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
70
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki T Purnama mengunjungi Dockyard PT. Pertamina Trans Kontinental saat melakukan kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat, Senin (25/10/2021). Foto: Instagram/@basukibtp
zoom-in-whitePerbesar
Basuki T Purnama mengunjungi Dockyard PT. Pertamina Trans Kontinental saat melakukan kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat, Senin (25/10/2021). Foto: Instagram/@basukibtp
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut informasi yang dihimpun, Komisaris Utama Pertamina itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina Persero pada 2011-2021 dengan tersangka eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
ADVERTISEMENT
"Sudah datang memang, tapi sebentar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Namun demikian, Ali belum mengungkap secara detail pemeriksaan terhadap Ahok ini. Termasuk belum membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus LNG.
"Tunggu dulu sebentar saya cari infonya," ucapnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam kasusnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina Persero pada 2011-2021.
Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karen saat ini melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidangnya tengah berlangsung.