Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah datang memang, tapi sebentar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Namun demikian, Ali belum mengungkap secara detail pemeriksaan terhadap Ahok ini. Termasuk belum membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus LNG.
"Tunggu dulu sebentar saya cari infonya," ucapnya.
Dalam kasusnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina Persero pada 2011-2021.
Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karen saat ini melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidangnya tengah berlangsung.