KPK Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Musi Banyuasin
ยทwaktu baca 2 menit

KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
Kasus itu menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza, sebagai tersangka. Dodi Reza ialah anak dari Alex Noerdin.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan.
"Alex Noerdin, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, diperiksa sebagai saksi," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Dia diagendakan diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. KPK memanggil para saksi lain yakni:
Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.
Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha.
Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa.
Soesilo Aribowo selaku advokat.
Erini Mutia Yufada selaku ibu rumah tangga.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada para saksi tersebut.
KPK sebelumnya sempat memeriksa Eliza Alex Noerdin, yakni istri Alex Noerdin. Saat itu, dia dikonfirmasi soal uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat OTT. Uang itu ditemukan pada ajudan Bupati yang bernama Mursyid.
Dalam kasusnya, Dodi Reza terjerat kasus suap pengurusan proyek infrastruktur dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar atas empat proyek yang dikerjakan pihak swasta. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:
Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar
Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar
Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar
Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers.
