KPK Periksa Anak Eks Menkes Terkait Korupsi APD COVID-19

2 Februari 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa anak eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari bernama Jodi Imam Prasojo, terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai karyawan BUMN.
ADVERTISEMENT
Jodi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Kamis (1/2). Pada pemeriksaan itu, dia dikonfirmasi terkait dugaan adanya transaksi keuangan dengan salah satu tersangka.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2).
Dia juga ditanyai soal dugaan adanya pengaturan proyek pengadaan tersebut lewat rekomendasi mantan pejabat Kemenkes.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
“Didalami juga adanya kedekatan antara salah satu Tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud,” tambah Ali.
KPK belum menyebut detail dan belum mengumumkan secara resmi tersangka yang dimaksud. Ali hanya mengatakan bahwa dugaan korupsi ini terkait perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Para tersangka diduga melakukan korupsi proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19 tahun 2020-2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun.
Dana pengadaan triliunan tersebut tak digunakan sebagaimana peruntukannya dan berakibat pada kerugian negara. Nilai kerugian dari proyek yang dikorupsi mencapai Rp 625 miliar lebih.