Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK bakal memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (2/2). Hal tersebut berdasarkan panggilan yang telah dilayangkan KPK sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhdlor dipanggil bersama Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai pihak terkait dalam kasus korupsi Sidoarjo.
“Bertempat di Gedung Merah Putih ini, kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan juga Kepala BPPD Sidoarjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (01/2).
“Besok hari Jumat tanggal 2 Februari [hari ini-red],” tegas Ali.
Ali tidak membeberkan materi apa saja yang akan digali dari Muhdlor dkk. Dia juga enggan menjawab soal apakah Bupati Sidoarjo itu akan turut dijerat tersangka atau tidak.
“Kan kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan, kita kan masih mengkonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan … Jadi kami konfirmasi dulu, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Nanti ada proses-proses yang harus dilalui,” imbuh Ali.
ADVERTISEMENT
Muhdlor yang baru saja mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran memang diduga turut menerima uang yang dipotong dari insentif petugas pajak di BPPD Sidoarjo. Kendati disebut dalam kasus korupsi ini, Muhdlor tak dijerat sebagai tersangka pada OTT KPK di Sidoarjo pekan lalu.
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dari OTT itu, KPK hanya menjerat satu tersangka, yakni Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati.
Siska Wati diduga melakukan pungli dengan memotong dana insentif pajak para ASN di BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, dari uang Rp 2,7 miliar itu, ada yang digunakan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo. Siska disebut hanya sebagai pengepul pungli.
ADVERTISEMENT