Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, merampungkan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan , Dzulmi Eldin.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa sekitar 5 jam, Yamitema mengaku hanya ditanya soal bisnis dan pekerjaannya.
"Macam-macam (pertanyaannya). Bisnis apa, kerja apa, gitu saja," kata Yamitema di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Namun, ia membantah ditanya terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Medan.
"Enggak ada ditanya, tanya aja ke penyidik," ucap Yamitema singkat.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada kepentingan penyidik dalam memeriksa Yamitema. Menurut Febri, Yamitema diklarifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kota Medan.
"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," ujar Febri kepada wartawan, Senin (18/11).
Seperti diketahui, Yamitema merupakan Direktur PT Kani Jaya. Diduga, perusahaan Yamitema jadi rekanan Dinas PUPR Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa Yamitema , KPK hari ini juga memeriksa 14 orang saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Utara. Kebanyakan dari mereka merupakan pejabat Pemkot Medan.
"Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah atau pun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," terang Febri.
KPK, lanjut Febri, masih akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Utara, Selasa (19/11) besok
"Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," pungkas Febri.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 580 juta. Uang itu diduga diterima secara bertahap dari Kepala Dinas PUPR, Isa Ansyari.
ADVERTISEMENT
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu untuk menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.