Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
15 Mei 2023 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politikus Demokrat Andi Arief kembali diperiksa KPK sebagai saksi. Kali ini terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak .
ADVERTISEMENT
Andi dipanggil KPK sebagai saksi bersama dua orang lainnya: Uci Sanusi dan Rajesh Khana selaku wiraswasta. Dalam jadwal pemanggilan KPK, Andi Arief dipanggil dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU dan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
Andi Arief dikabarkan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. "[Didalami soal] Dugaan aliran uang dari RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Ali.
Belum ada pernyataan dari Andi Arief soal pemeriksaannya tersebut.
Ricky dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
ADVERTISEMENT
Diduga, Ricky menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar. Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya, Ricky Ham Pagawak disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk Andi Arief, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus lain, yakni dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur. Ia membantah terlibat dalam kasus tersebut.