KPK Periksa Andi Narogong, Usut soal Pabrik Sawit Bupati Labuhanbatu

9 November 2018 20:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi. Andi diperiksa dalam perkara suap kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
ADVERTISEMENT
Penyidik mengklarifikasi terkait pembelian aset pabrik sawit milik Pangonal Harahap yang dibeli oleh Andi Narogong.
"Pemeriksaan terkait pembelian salah satu aset milik tersangka PH (Pangonal Harahap) berbentuk pabrik kelapa sawit," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (9/11).
Andi yang menyelesaikan pemeriksaannya sekira pukul 19.40 WIB, sama sekali enggan untuk berkomentar terkait hal itu. Ia memilih berjalan masuk menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita lima aset milik Pangonal yang berada di Sumatera Utara. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Pangonal.
Aset itu termasuk dua tanah dan satu pabrik sawit di Kabupaten Labuhanbatu. Pabrik sawit itu diduga pernah dijual Pangonal ke Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
Dua aset lainnya yakni ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. KPK sudah memasang plang penyitaan di kelima lokasi tersebut.
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pangonal diduga menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu diberikan Effendy melalui rekannya, Umar Ritonga. Namun hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suap itu diduga diberikan agar Effendy mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Namun, dari pengembangan penyidikan, penyidik menduga suap yang diterima Pangonal juga dari sejumlah kontraktor lain yang nilainya mencapai Rp 48 miliar.
ADVERTISEMENT