Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani, Cek Anggaran Proyek Pemkab Banjarnegara
15 Juni 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengusut soal proses penganggaran terkait pengadaan sejumlah proyek di Pemkab Banjarnegara. Hal itu dilakukan dalam pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Adapun Lasmi diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 serta gratifikasi. Kasus itu menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Lasmi Indaryani untuk tersangka BS (Budhi Sarwono). (Saksi) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Lasmi Indaryani ialah anak dari Budhi Sarwono. Ia duduk sebagai anggota DPR fraksi Demokrat dari dapil Jateng VII, meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Dia kini bertugas di Komisi V dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa Lasmi, penyidik turut memanggil Kaswan dari PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dan Mistar selaku pengemudi/sopir dari PT Bumi Redjo sekaligus Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.
Terhadap kedua saksi itu, penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Budhi selaku Bupati dari sejumlah proyek di Pemkab Banjarnegara.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka BS (Budhi Sarwono) dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Ali.
Budhi Sarwono terseret beberapa kasus korupsi di KPK. Bahkan, ia tiga kali ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, ia dijerat sebagai sebagai dugaan korupsi dan gratifikasi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Kasus tersebut divonis di persidangan. Budhi bersama Kedy Afandi terbukti melakukan korupsi satu dari dua yang didakwakan KPK.
ADVERTISEMENT
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua ialah terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti.
Budhi dan Kedy dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta atas perbuatannya. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Pada saat persidangan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi. Ia dijerat sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi.
Kini, Budhi kembali dijerat sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
KPK turut menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail perkaranya.
ADVERTISEMENT
Live Update