KPK Periksa Anggota DPR NasDem Rajiv Terkait Kasus Dana CSR, Apa yang Digali?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK memeriksa anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara RAJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10).

Budi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Dia sedianya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (27/10) lalu.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv. Foto: Dok. Pribadi

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Budi, penyidik menggali pengetahuan Rajiv soal perkenalannya dengan para tersangka kasus ini.

"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," jelas Budi.

Rajiv belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.

Kasus CSR

Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.

Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.