KPK Periksa Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

1 Desember 2023 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
"Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/12).
Belum diketahui keterkaitan Pius dalam kasus ini. Ia masih berstatus sebagai saksi. Penyidik memeriksa Pius Lustrilanang untuk melengkapi berkas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang berstatus tersangka.
Pemeriksaan Pius ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Kasus Pj Bupati Sorong ini berawal dari OTT. Dalam perkembangannya, KPK telah menjerat dan menahan enam orang.
Tiga di antaranya adalah anggota BPK Provinsi Papua Barat: Patrice Lumumba Sihombing selalu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Papua Barat; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso dan muncul kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Tujuan pemberian, agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.