KPK Periksa Bos Mugi Rekso Abadi Terkait Kasus Suap Garuda

15 Januari 2018 15:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soetikno Soedarjo (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soetikno Soedarjo (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada Garuda Indonesia. Usai pemeriksaan, ia tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Silakan ditanyakan ke penyidik," kata Soetikno, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Soetikno mengaku lupa materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Ia meminta wartawan untuk menanyakan soal materi pemeriksaannya tersebut kepada penyidik.
"Aduh saya lupa, tanya penyidik saja ya," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Baik Emirsyah maupun Soetikno sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International. Ia diduga merupakan pihak yang menyuap Emirsyah.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap diberikan agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.