KPK Periksa Boyamin Saiman soal TPPU Bupati Banjarnegara, Selasa 17 Mei

16 Mei 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket Bansos COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket Bansos COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK akan memeriksa Direktur PT Bumirejo, Boyamin Saiman, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
ADVERTISEMENT
Boyamin yang dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu dijadwalkan akan diperiksa Selasa (17/5), besok.
“Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Sdr. Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Budhi Sarwono (BS),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Boyamin ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo yang diketahui sebagai perusahaan milih keluarga Budhi Sarwono.
“Yang bersangkutan sebagai Direktur PT Bumirejo,” kata Ali.
Belum diketahui mengenai keterkaitan Boyamin dalam perkara ini. Ali hanya menyebut bahwa pihaknya berharap yang bersangkutan memberi fakta yang diketahuinya terkait kasus TPPU Bupati Banjarnegara ini.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat di hadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” lanjut Ali.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa tim penyidik KPK sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud.
“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” pungkas Ali.
Rencana pemeriksaan Boyamin selaku saksi ini sebenarnya adalah pemanggilan kedua. Sedianya, Boyamin diperiksa pada 25 April, namun pada pemanggilan pertama itu Boyamin lagi di Solo, Jawa Tengah, dan ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Surat panggilan atau email atau WA belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapanpun jika dipanggil,” kata Boyamin saat itu.
ADVERTISEMENT
“Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi,” tegasnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kasus TPPU Budhi Sarwono

Perkara TPPU Budhi Sarwono sebenarnya adalah pengembangan kasus korupsi dan gratifikasi yang juga menjeratnya pada September 2021 lalu.
Dari pengembangan kasus gratifikasi tersebut, KPK menemukan adanya indikasi pencucian uang Budhi Sarwono. Ia pun kemudian dijerat kembali sebagai tersangka.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan Tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk, Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
Penyidik menduga Budhi Sarwono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi. Yakni dengan cara membelanjakannya dalam bentuk aset.
Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Sebelumnya, Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Ia diduga korupsi berupa ikut turut campur dalam sejumlah pengurusan proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Kasus dugaan korupsi Budhi Sarwono pun kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Ia didakwa bersama dengan orang kepercayaannya yang bernama Kedy Afandi.
Suasana Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang menjerat Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Budhi Sarwono didakwa melakukan korupsi yakni dengan sengaja menyertakan perusahaan-perusahaan miliknya dalam proyek-proyek di Banjarnegara. Perusahaan yang disebut dalam dakwaan tersebut ialah PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo.
ADVERTISEMENT
Ia diduga memerintahkan agar perusahaan-perusahaan itu memenangkan sejumlah proyek. Atas kongkalikong tersebut, korporasi tersebut mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800.
"Padahal Terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait proyek di Banjarnegara. Gratifikasi yang diterima seluruhnya sejumlah Rp 7.437.934.700.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT