KPK Periksa Bupati Lampung Selatan, Usut Bukti yang Disita

12 Januari 2021 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, sebagai saksi. Nanang diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Nanang sedianya diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan nonaktif, Syahroni, pada Senin (11/1) kemarin. Namun tak hadir pada hari tersebut.
Nanang baru datang ke KPK pada Selasa (12/1) ini. Dalam pemeriksaan itu, Nanang dikonfirmasi terkait barang bukti yang disita penyidik.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Kasus yang menjerat Syahroni merupakan pengembangan perkara eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Syahroni menjadi tersangka bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan yang kini menjabat asisten Sekda Lampung Selatan nonaktif, Hermansyah Hamidi.
Bupati Lampung Selatan noaktif Zainudin Hasan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Zainudin telah divonis selama 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia turut dihukum membayar Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara suap, adik Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan itu terbukti menerima Rp 72 miliar dari rekanan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada 2016 hingga 2018. Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 7,1 miliar dan melakukan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 54.492.887.000.
Adapun Syahroni menjadi tersangka karena berperan sebagai perantara suap bagi Zainudin. Ketika itu, Syahroni masih menjabat Kasubbag Keuangan PUPR. Sedangkan Hermansyah menjabat Kabag Keuangan PUPR.
Atas permintaan Zainudin, Hermansyah meminta Syahroni untuk mengumpulkan pungutan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Setoran itu diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung.
Perbuatan Syahroni membuatnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT