KPK Periksa Bupati Muna Terkait Kasus Dugaan Suap Dana PEN Kolaka Timur

20 Juni 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, terkait dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Rusman dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rusman sudah hadir untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (20/6).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (La Ode Muhammad Rusman Emba) saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim [Kolaka Timur] 2021," imbuhnya.
Meski demikian, belum diketahui keterkaitan Rusman dalam perkara ini. Hanya disebut bahwa ia diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Namun, berkas penyidikan Ardian Noervianto sudah rampung dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Belum diketahui soal kemungkinan adanya penyidikan baru yang mendasari pemanggilan Rusman. Pihak Rusman pun belum berkomentar soal adanya pemeriksaan ini.
ADVERTISEMENT

Suap Dana PEN: dari Mantan Bupati Kolaka Timur hingga Eks Dirjen Kemendagri

KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kasus ini berawal dari OTT KPK terhadap mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur pada September 2021. Namun pada saat itu, Andi Merya diduga menerima suap terkait pengurusan proyek di Kolaka Timur. Ia dihukum 3 tahun penjara atas perbuatannya.
Belakangan, penyidik menemukan adanya kasus lain, yakni dugaan suap pengurusan Dana PEN untuk Kolaka Timur. Andi Merya diduga menyuap Mochamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Ardian, yang kini sudah mulai disidang, didakwa menerima suap yang jumlahnya hingga Rp 2,4 miliar. Dalam dakwaan, disebut bahwa uang diterima Ardian dari Andi Merya selaku Plt. Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.
ADVERTISEMENT
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Kolaka Timur menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak sendiri, Ardian didakwa menerima suap tersebut bersama Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan La Ode M. Syukur Akbar.
Merujuk dakwaan, suap ini terkait pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.
Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar sudah dijerat dan kini sedang menjalani sidang. Sementara Andi Merya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut status LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke yang turut disebut.