news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Periksa Direktur Perumahan di Serpong Terkait Eks Kakanwil Pajak Jakarta

6 Maret 2025 20:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, pada Selasa (4/3) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik mendalami Sharif seputar adanya aliran uang darinya ke Haniv.
"Penyidik mendalami terkait dengan aliran dana kepada tersangka. Dalam hal ini saksi Saudara SB dari salah satu perumahan, Direktur KSO perumahan di daerah Serpong," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3).
Namun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan pemberian yang diduga diberikan Sharif terhadap Haniv tersebut.
"Kalau untuk jumlahnya berapa atau bentuknya apa, ini saya perlu koordinasikan. Tetapi secara prinsip kita perlu menanyakan atau mendalami betul atau tidak. Kalau memang iya dalam rangka apa. Itu saja," jelasnya.
Selain memeriksa Sharif, pada Selasa kemarin, KPK juga memanggil Shitta Amalia selaku KPP PMA 6 Ditjen Pajak; dan Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia.
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sugianto absen dalam panggilan pemeriksaan itu. Sementara Shitta hadir dan didalami seputar kebijakan permintaan dana terkait fashion show anak Haniv, Feby Paramita.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Haniv diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 21,5 miliar. Sebanyak Rp 804 juta di antaranya digunakan untuk keperluan fashion show anaknya.
Atas perbuatannya Haniv dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor.