KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani, Dicecar soal Ekspor Batu Bara

23 Desember 2024 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, pada Jumat (20/12) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Askolani diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Askolani seputar ekspor batu bara.
"Saksi hadir. Didalami terkait dengan ekspor batu bara," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (23/12).
Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Belum dijelaskan detail mengenai materi pemeriksaan tersebut. Begitu juga kaitan pemeriksaan Askolani tersebut dengan perkara Rita Widyasari. Askolani pun belum memberikan tanggapan mengenai pemeriksaannya tersebut.
Selain memeriksa Askolani, penyidik KPK juga turut memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, untuk diperiksa pada hari ini.
Rizal dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Akan tetapi, Tessa belum membeberkan terkait materi apa yang ingin didalami penyidik terhadap Rizal.
ADVERTISEMENT

Kasus Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.