KPK Periksa Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Terkait Korupsi RSUD di Koltim
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Selasa (23/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Azhar Jaya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dari sekitar pukul 10.00 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan.
Bersama dengan Azhar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya terkait kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Belum diketahui keterkaitan Azhar dan Aswin dalam kasus ini. Keduanya juga belum berkomentar terkait panggilan pemeriksaannya.
KPK pun belum merinci materi yang ingin digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran dalam proses pembangunan rumah sakit itu menggunakan desain yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Asep mengatakan, lewat penggeledahan itu, penyidik bakal mendalami adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kemenkes. Belum ada keterangan dari Azhar Jaya yang ruangannya digeledah KPK.
Korupsi RSUD Koltim
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;
Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim;
Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
