news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku

26 Maret 2025 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Komisioner KPU yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Menurut Tessa, Djan Faridz sudah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap politikus PPP itu.
Anggota Majelis Kehormatan PPP Djan Faridz. Foto: PPP
Pemeriksaan ini diduga tindak lanjut dari penggeledahan KPK di rumah Djan Faridz pada 22 Januari 2025 lalu. Dari penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat itu, KPK menyita barang bukti.
Tessa mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena penyidik memiliki informasi yang didapat dari keterangan saksi. Namun, belum dibeberkan apa informasi tersebut.
Belum ada keterangan dari Djan Faridz mengenai penggeledahan tersebut. Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT

Kasus Harun Masiku

Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.