KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku

9 April 2025 11:12 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra akan diperiksa untuk melengkapi dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"[Djoko Tjandra] Sudah hadir. [Diperiksa] untuk HM dan DTI," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/4).
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Kaitan Djoko Tjandra?

Belum diketahui keterkaitan Djoko Tjandra dalam kasus Harun Masiku. Dia pun belum berkomentar mengenai pemeriksaan KPK tersebut.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali. Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Namun kemudian dia melarikan diri sebelum sempat dieksekusi.
Dia kemudian berhasil ditangkap 11 tahun kemudian. Listyo Sigit Prabowo yang kala itu menjabat Kabareskrim menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Juli 2020. Setelah dikembalikan ke Indonesia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata selama pelariannya, ia juga berbuat pidana lain. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.

Kasus Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Perjalanan kasus Sang Joker dimulai pada Juni 2020. Ketika itu, Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk dan keluar Indonesia untuk berbagai kepentingan, mulai dari membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, mendaftarkan PK di PN Jaksel, hingga membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Padahal saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara cessie Bank Bali. Ia kabur menghindari hukuman 2 tahun penjara.
Setelah itu, beredar foto Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Foto itu diambil sekitar November 2019 saat Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Belakangan diketahui, rupanya Jaksa Pinangki dalam pertemuan tersebut membahas kesepakatan tertentu dengan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan yang dimaksud ialah upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum kasus Bank Bali. Keduanya sempat menyepakati bahwa upaya yang akan dilakukan ialah mengajukan fatwa dari Kejaksaan Agung ke MA.
Tak berhenti di situ, menyusul kemudian beredarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang diteken petinggi Polri. Belakangan, terungkap pula ada upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar buronan Imigrasi. Sehingga Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
Dua jenderal polisi pun terseret terkait hal tersebut. Yakni eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun, semuanya terbongkar karena kehebohan yang diciptakan Djoko Tjandra sendiri saat tiba-tiba datang ke Indonesia mengurus PK.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra kemudian diproses hukum terkait perbuatan-perbuatan tersebut. Dia dijerat dengan 3 dakwaan.
Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar Rp 8,3 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap ditujukan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi bisa dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi penjara di perkara cessie Bank Bali.
Ketiga, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT
Semua dakwaan tersebut terbukti, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara. Sementara untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara.