Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Periksa Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
3 Februari 2025 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memeriksa advokat bernama Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 Harun Masiku. KPK juga telah menjerat Donny Tri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024, di KPU," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/2).
Pemeriksaan Donny Tri berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam pantauan di lokasi, eks caleg PDIP itu juga tampak memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.10 WIB.
Dia belum berkomentar mengenai pemeriksaan KPK maupun penetapan tersangka.
Belum diketahui materi apa yang ingin digali penyidik lewat keterangan Donny. Ia juga belum memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut.
Dalam kasusnya, Donny Tri dijerat sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap. Untuk Hasto, dia juga berstatus tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.