KPK Periksa Dua Anak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa 9 saksi di kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, pada Kamis (31/10) ini.
ADVERTISEMENT
Dari 9 saksi itu, 2 di antaranya ialah anak Dzulmi yakni Rania Kamila dan Rendy Erdiansyah Eldin.
"KPK melakukan pemeriksaan 9 orang saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Adapun tujuh orang lainnya ialah Kadis Koperasi Kota Medan , Edliaty; Sopir Wali Kota Medan, Junaidi; Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak; dan Kadis Perdagangan Kota Medan, Dammikrot.
Kemudian ada Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Kota Medan , Rizfan Juliardy Hutasuhut; Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Qomarul Fattah; serta Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini telah dilakukan sejak Selasa (29/10). Sekitar 12 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan dan swasta," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, kata Febri, pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan.