Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mojokerto dari PDIP dan PAN
8 Mei 2018 11:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedua anggota dewan itu adalah Gusti Patmawati dari fraksi PDIP dan Suyono dari fraksi PAN. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keduanya akan bersaksi untuk Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.
"Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka MY," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).
Mas'ud sudah ditetapkan tersangka KPK sejak 27 November 2017. KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya. Ketika itu, KPK menangkap Kepala Dinas PU Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, karena diduga menyuap tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 470 juta yang diduga sebagai suap. Suap diberikan untuk dua hal yang berbeda, yakni pengalihan anggaran serta setoran rutin setiap triwulan.
Uang sebesar Rp 300 juta diduga diberikan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran, yang tadinya merupakan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Sementara uang Rp 170 juta diduga sebagai setoran rutin setiap triwulan kepada pihak DPRD.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap bahwa suap itu diberikan oleh Wiwiet bersama dengan Mas'ud. Atas dasar hal tersebut, penyidik kemudian menetapkan Mas'ud sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.