Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Terkait Kasus Hasto
7 Januari 2025 14:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, pada Selasa (7/1). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan Riezky diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik mencecar Riezky seputar proses pencalegan Harun Masiku.
"Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM sebagai Caleg," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, diduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Salah satu upaya Hasto meloloskan Harun Masiku adalah dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Dia menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
ADVERTISEMENT
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto kemudian meminta Fatwa kepada MA. Upaya tersebut tidak berhasil.
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel diduga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto juga diduga pernah memerintahkan orang kepercayaannya, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura untuk kembali memintanya mundur. Namun hal tersebut juga ditolak Riezky.
Bahkan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI ditahan oleh Hasto Kristiyanto. Kemudian dia diduga meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan. Namun upaya itu kembali tidak berhasil.
Setelah upayanya gagal, Hasto diduga kemudian bekerja sama dengan Harun Masiku, dan dua orang kepercayaannya yakni, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemberian uang itu, dari perencanaan sampai penyerahan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Kemudian, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Hasto juga diduga mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
Adapun suap itu yakni sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat tersangka dengan Donny dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.
Kasus suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Januari 2020 lalu. Namun Harun Masiku lolos dari OTT tersebut dan masih buron hingga saat ini.